CYBERLAW DI INDONESIA , COMPUTER CRIME ACT (MALAYSIA) DAN COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Cyberlaw Indonesia
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya
Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya
Computer crime act(Malaysia)/ CCA
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
CCA memberikan penafsiran tentang komputer,jaringan komputer,output,data,fungsi dan program.Aspek penyalhgunaan computer dalam CCA meliputi akses tidak sah,akses tanpa ijin,modifikasi tidak sah,miss komunikasi ,abetmen serta pencarian obstruksi.
Di Malaysia digital hukum cyber terdiri dari Computer Crime Act 1997, Digital
Signature Act 1997, Telemedicine Act 1997, Communication Signature Act 1997, Telemedicine Act 1997, Komunikasi dan Multimedia 1998 Copyright Act (Amendment) Act1997,Komunikasi dan Multimedia Malaysia Undang-Undang Komisi
1998 and Optical Disk Act 2000. 1998 dan Optical Disk Act 2000
Council of Europe Convention on Cyber crime.
Perkembangan pesat teknologi informasi jelas memiliki konsekuensi dimana melahirkan 'kejahatan yang terorganisir. Penggunaan sistem pengolahan data dan jaringan tidak dapat disangkal merupakan langkah maju bagi masyarakat, tetapi juga membuatnya lebih rentan terhadap kejahatan IT.
Kelompok teroris, pornografi dan paedophile jaringan, trafficker ilegal senjata, narkoba dan manusia, pencuci uang dan cybercriminals mengeksploitasi celah ini.Perluasan alat komunikasi baru membuatnya lebih mudah bagi mereka untuk mengembangkan kegiatan mereka.
Council of Europe Convention on Cybercrime, yang mulai berlaku pada bulan Juli 2004, adalah satu-satunya perjanjian internasional yang mengikat pada subjek. Cyberlaw Ini meletakkan pedoman bagi semua pemerintah yang ingin mengembangkan undang-undang terhadap Cybercrime. Terbuka untuk ditandatangani oleh negara-negara non-Eropa, konvensi juga menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini.
Label: dani
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda